#Pertanyaan Ustadz, bagaimanakah hukumnya berdagang dengan mengambil keuntungannya lebih dari separoh modal. Apakah diperbolehkan, Ustadz? #Jawaban Menjual barang dan mengambil keuntungan lebih dari separuh modal, tapi masih dalam harga batasan harga yang pantas untuk dijual hukumnya boleh. Berdasarkan hadits Urwah Bariqi bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam memberikan kepada Beliau uang 1 dinar untuk membeli …
Blog
Bolehnya Menjadi Wakil Dalam Jual-Beli
Salah satu cara memulai bisnis atau usaha tanpa modal adalah dengan menjadi agen atau makelar. Agen atau makelar pada dasarnya adalah menjadi wakil pembeli atau wakil penjual untuk menjalankan suatu transaksi, kemudian dia berhak mendapatkan upah atau komisi. Bagaimana pandangan Islam terhadap pekerjaan ini? Dasar hukum disyariatkannya wakalah terdapat dalam alqur’an, Allah …
Lima Hal Penting Meraih Kebaikan Dunia Dan Akhirat
Imam asy-Syafi‘i -rahimahullah- mengatakan, خير الدنيا والآخرة في خمس خصال غنى النفس وكف الأذى وكسب الحلال ولباس التقوى والثقة بالله تعالى على كل حال “Kebaikan dunia dan akhirat terletak pada lima hal, yaitu: kaya hati tidak mengganggu penghasilan halal hati yang tertutup pakaian takwa yakin dengan Allah dalam setiap kondisi”. [Bustanul Arifin karya an-Nawawi, Hal. …
Jangan Lewatkan Shalat Ashar
Entah karena menyibukkan diri dengan urusan dunia, seperti karena sekolah, kuliah, pekerjaan, atau hanya karena pergi main seperti nonton film atau sepak bola, sebagian kaum muslimin seringkali menunda-nunda melaksanakan shalat ashar hingga waktunya hampir habis, atau bahkan tidak mengerjakan shalat ashar sama sekali. Padahal nabi mengumpamakan orang yang ketinggalan sholat ashar bagaikan kehilangan harta dan …
Bentuk Jual-Beli Dalam Islam
Dalam Islam terdapat dua bentuk jual-beli, yaitu 1. Jual-beli tawar menawar (Buyu’ Laa Ma’nan) Dimana seorang penjual tidak menyebutkan modalnya, dia menjual dan bila pembeli ridho membeli dengan harga yang diinginkan, terkadang ditawar / terkadang tidak, tidak jadi masalah, ini diperbolehkan. 2. Jual-beli Amanah (Buyu’ Al Amaanaat) Dengan menyebutkan modal si penjualnya, dia harus amanah …
Hukum jual beli valuta asing (forex)
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya.” (HR. Muslim no. 1587, dari ‘Ubadah bin Shomith) “Menukar emas …
Cicilan Syariah Kok Lebih Mahal?
Banyak kaum muslim yang bertanya kepada kami, “cicilan Syariah kok lebih mahal?”. Pertama, mari kita sama-sama memperbaiki mindset kita terlebih dahulu. Cicilan syariah itu bukan pilihan untuk mendapatkan harga lebih murah, namun cicilan syariah itu pilihan untuk mendapatkan akad cicilan yang halal sesuai ketentuan aturan syariat Islam. Kedua, apabila ingin membandingkan harga antara cicilan syariah …
Nyicil Aset Produktif Tanpa Riba
Banyak kaum muslimin yang masih belum mengetahui dan masih bertanya, akad cicilan aset secara syariah itu seperti apa? Apa bedanya cicilan syariah dengan cicilan konvensional? Agar lebih mudah menjelaskannya, kami akan memberikan ilustrasi sebagai berikut: Fulan berniat membeli peralatan konveksi dengan cara dicicil selama 12 bulan. Harga peralatan konveksi adalah Rp 50 juta. Cicilan Konvensional: …
Sifat Bakhil Yang Diharamkan
Sifat bakhil (kikir) dapat memupuk keengganan seorang membayar zakat dan hal itu sangat dibenci dan diharamkan oleh Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: {وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ}. Dan jangan …
Beda KPR Syariah dan Konvensional
Banyak kaum muslimin yang masih belum mengetahui dan masih bertanya, akad cicilan syariah itu seperti apa? Apa bedanya cicilan syariah dengan cicilan konvensional? Agar lebih mudah menjelaskannya, kami akan memberikan ilustrasi sebagai berikut: Fulan berniat membeli rumah A dengan cara dicicil selama 60 bulan. Harga rumah A adalah Rp 500 juta. Cicilan Konvensional: Fulan membayar …









