Nyicil Aset Produktif Tanpa Riba

Banyak kaum muslimin yang masih belum mengetahui dan masih bertanya, akad cicilan aset secara syariah itu seperti apa? Apa bedanya cicilan syariah dengan cicilan konvensional?

Agar lebih mudah menjelaskannya, kami akan memberikan ilustrasi sebagai berikut:

  • Fulan berniat membeli peralatan konveksi dengan cara dicicil selama 12 bulan.
  • Harga peralatan konveksi adalah Rp 50 juta.

Cicilan Konvensional:

  1. Fulan mengajukan pembiayaan kepada lembaga leasing sebesar Rp 50 juta untuk membeli peralatan konveksi.
  2. Lembaga leasing mencairkan pinjaman sebesar Rp 50 juta, dan harus dicicil Rp 5 juta per bulan selama 12 bulan.
  3. Jumlah pinjaman adalah Rp 50 juta, sedangkan jumlah total cicilan selama 12 bulan adalah Rp 60 juta.
  4. Selisih nilai hutang tersebut dinamakan bunga atau riba.

Cicilan Syariah:

  1. Fulan mengajukan pembelian peralatan konveksi kepada LKS (lembaga keuangan syariah).
  2. LKS membeli peralatan konveksi dari vendor seharga 50 juta.
  3. LKS kemudian menjual peralatan konveksi kepada Fulan seharga Rp 60 juta, dengan akad cicilan Rp 5 juta per bulan selama 12 bulan.
  4. Hutang Fulan kepada LKS sebesar Rp 60 juta, dan jumlah total cicilan selama 12 bulan adalah Rp 60 juta. Tidak ada selisih nilai hutang.
  5. Selisih harga jual diatas disebut margin jual beli.

” …Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan  riba…” (Q.S. al-Baqarah: 275)