Cicilan Tanpa Riba

Aset Produktif, Modal Usaha dan Renovasi Rumah

Solusi Hijrah Bermuamalah

Cicilan Tanpa Riba
Aset Produktif, Modal Usaha, Renovasi Rumah

Sedang mencari pembiayaan syariah tanpa riba untuk kebutuhan Anda?

  • Membutuhkan modal usaha untuk pembelian bahan baku produksi?
  • Ingin membeli mesin produksi untuk meningkatkan kapasitas bisnis Anda?
  • Atau ingin melakukan renovasi rumah dengan cicilan yang halal dan bebas riba?

SolusiHijrah siap membantu Anda melalui pembiayaan syariah berbasis akad yang sesuai syariat Islam.

Nah, bila ada kondisi diatas yang mewakili kondisi Anda sekarang,
SolusiHijrah insya Allah bisa jadi membantu Anda mengatasinya.

Manfaat dan Keuntungan:

Akad Cicilan Syariah itu Seperti Apa?

Banyak kaum Muslimin yang masih belum memahami apa itu akad kredit syariah dan apa perbedaan antara kredit syariah dan kredit konvensional.

Untuk memudahkan pemahaman, berikut ilustrasi sederhana:
Seorang pembeli bernama Fulan ingin membeli rumah seharga Rp 500 juta menggunakan kredit syariah dengan tenor 60 bulan (5 tahun).

Cicilan Konvensional:

  1. Fulan membayar DP kepada penjual/developer sebesar Rp 100 juta.
  2. Fulan mengajukan pembiayaan kepada BANK sebesar Rp 400 juta untuk melunasi rumah A.
  3. BANK mencairkan pinjaman sebesar Rp 400 juta, dan harus dicicil Rp 10 juta per bulan selama 60 bulan.
  4. Jumlah pinjaman adalah Rp 400 juta, sedangkan jumlah total cicilan selama 60 bulan adalah Rp 600 juta.
  5. Selisih nilai hutang tersebut dinamakan bunga atau riba.

Cicilan Syariah:

  1. Fulan mengajukan pembelian rumah A kepada LKS (lembaga keuangan syariah).
  2. LKS membeli rumah A dari penjual/developer seharga 500 juta.
  3. LKS kemudian menjual rumah A kepada Fulan seharga Rp 700 juta.
  4. Fulan membayar DP sebesar RP 100 juta.
  5. Sisanya  sebesar Rp 600 juta menjadi hutang dan dicicil sebesar Rp 10 juta per bulan selama 60 bulan.
  6. Hutang Fulan kepada LKS sebesar Rp 600 juta, dan jumlah total cicilan selama 60 bulan adalah Rp 600 juta. Tidak ada selisih nilai hutang.
  7. Selisih harga jual diatas disebut margin jual beli.

Kesimpulan: Perbedaan Kredit Syariah dan Konvensional

  1. Dalam sistem pembiayaan konvensional (leasing), terdapat penambahan nilai hutang berupa bunga (riba). Sementara dalam kredit syariah, pertambahan nilai terjadi pada harga jual sebagai margin atau laba.
  2. Meskipun sama-sama ada pertambahan nilai, Islam mengharamkan riba dan menghalalkan margin dari jual beli syariah.
  3. Membeli secara tunai tanpa hutang tetap yang paling dianjurkan dan biasanya lebih murah. Namun jika Anda membutuhkan pembelian dengan skema cicilan, pastikan menggunakan akad kredit syariah tanpa riba yang sesuai dengan prinsip syariat Islam.

” …Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan  riba…” (Q.S. al-Baqarah: 275)

Cicilan Syariah Kok Lebih Mahal?

Kredit syariah bukan soal harga murah, tapi soal akad yang halal

Masih banyak yang keliru mengira bahwa kredit syariah bertujuan mendapatkan harga termurah. Padahal, tujuan utama dari kredit syariah adalah memastikan transaksi bebas riba dan sesuai syariat Islam, bukan sekadar soal harga.

Bandingkan harga secara adil dan setara

Jika ingin membandingkan antara kredit syariah dan kredit konvensional, lakukan setelah keduanya selesai dilunasi.

  • Dalam akad syariah, total cicilan tetap sejak awal hingga akhir — tanpa bunga tambahan, tanpa denda tersembunyi.
  • Dalam leasing konvensional, jumlah cicilan bisa berubah mengikuti suku bunga, dan sering kali muncul biaya tambahan seperti denda atau asuransi yang tidak dijelaskan sejak awal.

Kesimpulan:

  • Kredit syariah hadir sebagai solusi keuangan bebas riba.
  • Solusi halal mungkin tidak paling murah, tapi lebih berkah dan aman untuk akhirat.
  • Untuk perbandingan yang adil, bandingkan hanya antara sesama Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Testimonials

Alhamdulillah bekerjasama dengan solusihijrah dalam proses renovasi rumah, Alhamdulillah kami merasakan keuntungan karena ada solusi karena keterbatasan financial dan keterbatasan policy perbankan saat ini. solusihijrah menjadi titik tengah dalam menjembatani antara kebutuhan dan proses secara syari.
Alhamdulillah proses sedang berjalan tinggal nanti kita tunggu sampai selesai

Adi

Renovasi Rumah

Alhamdulillah
Terimakasih banyak kepada Solusi Hijrah yang sudah membantu terjadinya transaksi pinjaman berbasis syariah untuk renovasi rumah orang tua saya.
Prosesnya sangat syar’i sehingga terjaga dari terjadinya akad batil/haram yang biasa terjadi dalam pinjaman dengan bank konvensional bahkan bank syari’ah sekalipun. 

Katherine Vega

Renovasi Rumah

Bagaimana caranya?
Apa saja syaratnya?

Berikut ini pertanyaan yang sering ditanyakan

Insya Allah saat ini kami menggunakan akad Murabahah dan Istishna.

Banyak yang masih bingung dan belum benar-benar paham sebenarnya seperti apa perbedaan antara akad cicilan konvensional dan akad cicilan syariah tanpa RIBA.

Penjelasan singkat silahkan klik disini.

  • Calon konsumen mengajukan barang yang ingin dibeli. 
  • Calon konsumen menyerahkan berkas data dan dokumen untuk verifikasi data dan analisa kelayakan.
  • SolusiHijrah akan membelikan barang yang dibutuhkan calon konsumen.
  • SolusiHijrah melakukan akad jual beli prinsip kepada calon konsumen secara tidak tunai, dengan marjin dan jangka waktu yang telah disepakati.

Dokumen yang harus dipersiapkan:

  1. Formulir pembiayaan konsumtif diisi lengkap
  2. Copy KTP pemohon dan pasangan
  3. Copy Kartu Keluarga pemohon
  4. Copy surat nikah pemohon 
  5. Copy NPWP pemohon

Dokumen lainnya untuk pemohon PNS/Karyawan:

  1. Slip gaji pemohon 3 bulan terakhir 
  2. Rekening tabungan pemohon 3 bulan terakhir
  3. SK pengangkatan pegawai atau surat keterangan perusahaan (bila diperlukan) 
  4. Surat referensi kerja sebelumnya (Jika diperlukan)

Dokumen lainnya untuk pemohon Wiraswasta/Pengusaha:

  1. Copy legalitas usaha pemohon. 
  2. Copy izin usaha pemohon.
  3. Laporan keuangan usaha minimal 1 tahun terakhir.
  4. Copy rekening tabunga/giro usaha pemohon 1 tahun terakhir.

Dokumen lainnya untuk pemohon Profesional:

  1. Copy izin profesi.
  2. Copy SK pengangkatan profesi.
  3. Data pendapatan/penghasilan minimal 1 tahun terakhir.

Saat ini kami hanya melayani area Jabodetabek dan Bandung Raya.

Alhamdulillah, saat ini yang bisa kami tawarkan ke kaum muslimin dan muslimat adalah proses jual beli Rumah, Mobil, Motor, tanah, Multiguna (Barang Modal untuk usaha/ produksi), Permodalan Syariah (berdasarkan PO dan SPK).

Maksimal usia mobil 10 tahun, dan diprioritaskan untuk mobil produksi Jepang.

Sedangkan mobil produksi Eropa bisa diproses dengan ketentuan tertentu.

Penjelasan singkat pengajuan cicilan renovasi rumah silahkan klik disini.

SolusiHijrah melayani dua jenis permodalan usaha. Dengan akad murabahah dan akad mudharabah.

Penjelasan singkat pengajuan cicilan untuk modal usaha dengan akad murabahah silahkan klik disini.

Penjelasan pengajuan untuk modal usaha dengan akad mudharabah silahkan klik disini.

Tidak bisa. Karena marjin dari peminjaman uang untuk take over kredit adalah termasuk RIBA.

Simulasi cicilan dapat diakses disini.

Atau bisa berkonsultasi melalui WhatsApp melalui link ini.

Insya Allah kami akan menjaga kualitas pelayanan untuk konsumen SolusiHijrah, dengan asumsi data lengkap, proses normal selama 14 hari kerja.

Bisa, SolusiHijrah memiliki fitur iklan di website dan media sosial serta memiliki tim penjualan online dan offline untuk membantu menjualkan barang-barang yang ditawarkan oleh perorangan maupun perusahaan. 

Jakarta:
Apartemen Sudirman Park B201A
Jl. K.H Mas Mansyur No.10, RT.12/RW.11, Karet Tengsin, Tanah abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220

Bandung:
Jl. Kembar 1 no 53 Bandung 40253

Email: info@solusihijrah.com
WhatsApp: 0895353000110
Telegram: @Solusi_Hijrah

Silahkan diskusikan kebutuhan cicilan Anda dengan konsultan SolusiHijrah

*) SETELAH isi & Tekan tombol diatas, aplikasi WA akan terbuka.
*) LANGSUNG send chatnya. Tidak perlu diotak – atik.

PT. Graha Indomedia Telekomunika

Jl. Kembar 1 No 53 Bandung

Apartemen Sudirman Park Tower B Unit 210A
Jl. K.H Mas Mansyur Kav 35 Jakarta Pusat