Akad Cicilan Syariah itu Seperti Apa?
Banyak kaum muslimin yang masih belum mengetahui dan masih bertanya, akad cicilan syariah itu seperti apa? Apa bedanya cicilan syariah dengan cicilan konvensional?
Agar lebih mudah menjelaskannya, kami akan memberikan ilustrasi sebagai berikut:
- Fulan berniat membeli rumah A dengan cara dicicil selama 60 bulan.
- Harga rumah A adalah Rp 500 juta.
Cicilan Konvensional:
- Fulan membayar DP kepada penjual/developer sebesar Rp 100 juta.
- Fulan mengajukan pembiayaan kepada BANK sebesar Rp 400 juta untuk melunasi rumah A.
- BANK mencairkan pinjaman sebesar Rp 400 juta, dan harus dicicil Rp 10 juta per bulan selama 60 bulan.
- Jumlah pinjaman adalah Rp 400 juta, sedangkan jumlah total cicilan selama 60 bulan adalah Rp 600 juta.
- Selisih nilai hutang tersebut dinamakan bunga atau riba.
Cicilan Syariah:
- Fulan mengajukan pembelian rumah A kepada LKS (lembaga keuangan syariah).
- LKS membeli rumah A dari penjual/developer seharga 500 juta.
- LKS kemudian menjual rumah A kepada Fulan seharga Rp 700 juta.
- Fulan membayar DP sebesar RP 100 juta.
- Sisanya sebesar Rp 600 juta menjadi hutang dan dicicil sebesar Rp 10 juta per bulan selama 60 bulan.
- Hutang Fulan kepada LKS sebesar Rp 600 juta, dan jumlah total cicilan selama 60 bulan adalah Rp 600 juta. Tidak ada selisih nilai hutang.
- Selisih harga jual diatas disebut margin jual beli.
Kesimpulan:
- Pembiayaan/Leasing ada pertambahan nilai hutang yang dinamakan bunga/RIBA.
- Jual beli ada pertambahan nilai harga jual yang disebut margin/laba.
- Sama-sama ada pertambahan, namun syariat Islam menyatakan bahwa RIBA itu haram dan laba jual beli itu halal.
- Membeli dengan cara tunai tanpa hutang lebih dianjurkan dan harganya lebih murah.
- Apabila benar-benar butuh untuk membeli barang dengan cara cicilan, sebagai umat Islam pastikan akad cicilannya tanpa Riba.
” …Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Q.S. al-Baqarah: 275)