Ilustrasi: Pak Fulan berencana untuk membeli motor A yang harganya Rp 30 Juta dengan cara dicicil.
Cicilan Konvensional/Ribawi
- Pak Fulan datang ke showroom mengajukan pembelian motor A dengan kredit 24 bulan.
- Showroom menghubungi leasing dan mengatakan motor A seharga Rp 30 Juta dibeli Pak Fulan dengan kredit 24 bulan.
- Leasing menghubungi Pak Fulan dan menyetujui kredit motor A dengan angsuran 1,5 Juta/bulan selama 24 bulan.
- Harga motor A Rp 30 Juta. Total jumlah cicilan kepada leasing adalah Rp 36 Juta.
Cicilan Syariah/Jual Beli
1.Pak Fulan datang ke LKS (Lembaga Keuangan Syariah) untuk membeli motor A dengan dicicil 24 bulan.
- LKS membeli motor A dari showroom seharga Rp 30 Juta.
- LKS kemudian menjual motor A kepada Pak Fulan seharga Rp 36 Juta dengan pembayaran dicicil Rp 1,5 Juta/bulan selama 24 bulan.
- Harga jual LKS Rp 36 Juta. Total jumlah cicilan kepada LKS Rp 36 Juta.
Kesimpulan:
- Pembiayaan/Leasing ada pertambahan nilai hutang yang dinamakan bunga/RIBA.
- Jual beli ada pertambahan nilai harga jual yang disebut margin/laba.
- Sama-sama ada pertambahan, namun syariat Islam menyatakan bahwa RIBA itu haram dan laba jual beli itu halal.
- Membeli dengan cara tunai tanpa hutang lebih dianjurkan dan harganya lebih murah.
- Apabila benar-benar butuh untuk membeli barang dengan cara cicilan, sebagai umat Islam pastikan akad cicilannya tanpa Riba.
” …Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Q.S. al-Baqarah: 275)