Akad Cicilan Syariah itu Seperti Apa?
Banyak kaum muslimin yang masih belum mengetahui dan masih bertanya, akad cicilan syariah itu seperti apa? Apa bedanya cicilan syariah dengan cicilan konvensional?
Agar lebih mudah menjelaskannya, kami akan memberikan ilustrasi sebagai berikut:
- Fulan berniat membeli motor A dengan cara dicicil selama 24 bulan.
- Harga motor A adalah Rp 25 juta.
Cicilan Konvensional:
- Fulan membayar DP kepada penjual/showroom sebesar Rp 5 juta.
- Fulan mengajukan pembiayaan kepada BANK/leasing sebesar Rp 20 juta untuk melunasi motor A.
- BANK mencairkan pinjaman sebesar Rp 20 juta, dan harus dicicil Rp 1 juta per bulan selama 24 bulan.
- Jumlah pinjaman adalah Rp 20 juta, sedangkan jumlah total cicilan selama 24 bulan adalah Rp 24 juta.
- Selisih antara nilai hutang dan total angsuran sebesar Rp 4 juta tersebut dinamakan bunga atau riba.
Cicilan Syariah:
- Fulan mengajukan pembelian motor A kepada LKS (lembaga keuangan syariah).
- LKS membeli motor A dari penjual/showroom seharga 25 juta.
- LKS kemudian menjual motor A kepada Fulan seharga Rp 29 juta.
- Fulan membayar DP sebesar RP 5 juta.
- Sisanya sebesar Rp 24 juta menjadi hutang dan dicicil sebesar Rp 1 juta per bulan selama 24 bulan.
- Hutang Fulan kepada LKS sebesar Rp 24 juta, dan jumlah total cicilan selama 24 bulan adalah Rp 24 juta. Tidak ada selisih nilai hutang.
- Selisih harga jual diatas disebut margin jual beli.
Kesimpulan:
- Pembiayaan/Leasing ada pertambahan nilai hutang yang dinamakan bunga/RIBA.
- Jual beli ada pertambahan nilai harga jual yang disebut margin/laba.
- Sama-sama ada pertambahan, namun syariat Islam menyatakan bahwa RIBA itu haram dan laba jual beli itu halal.
- Membeli dengan cara tunai tanpa hutang lebih dianjurkan dan harganya lebih murah.
- Apabila benar-benar butuh untuk membeli barang dengan cara cicilan, sebagai umat Islam pastikan akad cicilannya tanpa Riba.
” …Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Q.S. al-Baqarah: 275)