Bagaimana mendapatkan akad cicilan tanpa riba untuk kebutuhan renovasi rumah?
Ilustrasi:
- Pak Fulan berencana untuk merenovasi rumahnya menjadi dua lantai.
- Pak Fulan menghubungi kontraktor dan menyampaikan niatnya.
- Kontraktor memberikan desain rumah dan perhitungan RAB.
- Total biaya pengerjaan renovasi rumah sebesar Rp 100 Juta.
Proses Pengajuan Cicilan Konvensional:
- Pak Fulan mengajukan pinjaman kepada Bank untuk keperluan renovasi rumah tersebut.
- Bank memberikan pinjaman senilai Rp 100 juta kepada Pak Fulan.
- Pak Fulan harus mengangsur pinjaman tersebut sebesar Rp 5 juta/bulan selama 24 bulan.
- Pinjaman Pak Fulan kepada Bank adalah Rp 100 juta, sedangkan total cicilan kepada Bank adalah Rp 120 juta
- Selisih nilai hutang dan total cicilan tersebut dinamakan bunga atau riba.
Proses Pengajuan Cicilan Syariah:
- Pak Fulan memesan pekerjaan renovasi melalui Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sesuai desain dan RAB dari kontraktor.
- LKS membeli jasa pengerjaan renovasi dari kontraktor seharga Rp 100 Juta.
- LKS kemudian menjual jasa pengerjaan renovasi kepada Pak Fulan seharga Rp 120 Juta, Dengan pembayaran dicicil Rp 5 Juta/bulan selama 24 bulan.
- Hutang Pak Fulan kepada LKS adalah Rp 120 Juta. Total jumlah cicilan Pak Fulan kepada LKS adalah Rp 120 juta.
Kesimpulan:
- Cicilan syariah adalah solusi untuk mendapatkan akad cicilan yang halal
- Cicilan syariah bukan solusi untuk mendapatkan harga yang lebih murah dan proses yang lebih mudah.
- Pada cicilan konvensional ada pertambahan nilai hutang yang disebut bunga atau riba.
- Pada cicilan syariah ada pertambahan nilai harga jual yang dinamakan margin atau laba.
… Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba … ” (QS. Al-Baqarah: 275)