#Pertanyaan
Ustadz, bagaimanakah hukumnya berdagang dengan mengambil keuntungannya lebih dari separoh modal. Apakah diperbolehkan, Ustadz?
#Jawaban
Menjual barang dan mengambil keuntungan lebih dari separuh modal, tapi masih dalam harga batasan harga yang pantas untuk dijual hukumnya boleh.
Berdasarkan hadits Urwah Bariqi bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam memberikan kepada Beliau uang 1 dinar untuk membeli satu ekor kambing. Ternyata Beliau bisa membeli 2 ekor kambing denganĀ 1 dinar. Di perjalanan menuju Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam, Beliau menjual kembali karena ada yang menawar 1 kambing itu dengan 1 dinar.
Maka disini beliau mendapat keuntungan 100% dan dibolehkan selagi itu masih dalam harga pasar dan tidak ada penipuan.
Wabillahi taufiq…
Sumber : telegram BimbinganMuamalahMaaliyah