Salah satu cara memulai bisnis atau usaha tanpa modal adalah dengan menjadi agen atau makelar.
Agen atau makelar pada dasarnya adalah menjadi wakil pembeli atau wakil penjual untuk menjalankan suatu transaksi, kemudian dia berhak mendapatkan upah atau komisi.
Bagaimana pandangan Islam terhadap pekerjaan ini?
Dasar hukum disyariatkannya wakalah terdapat dalam alqur’an, Allah subhaanahu wa ta’aala yang artiDasar hukum disyariatkannya wakalah terdapat dalam alqur’an, Allah subhaanahu wa ta’aala yang arti#ribanya
“maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik.”
[Qs. Al kahfi : 19]
Yakni mereka menjadikan orang yang mereka utus sebagai wakil mereka untuk membeli makanan.
sumber : resume kelas WAKALAH (POMM14) POMM ETA