Hukum jual beli valuta asing (forex)

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya.” (HR. Muslim no. 1587, dari ‘Ubadah bin Shomith)

“Menukar emas dan emas adalah riba kecuali jika dilakukan dengan cara tunai.” (HR. Bukhari no. 2134 dan Muslim no. 1586)

Dari hadits di atas dapat disimpulkan beberapa syarat dalam transaksi penukaran mata uang, yaitu:

Pertama:

Menukar mata uang sejenis, seperti menukar uang rupiah dengan pecahan rupiah yang lebih kecil, syaratnya ada dua:

  1. Jumlah nominalnya harus sama.
  2. Serah terima dilakukan secara tunai.

Menukar emas dengan mata uang, artinya membeli emas harus memenuhi dua syarat yang dikemukakan di atas karena emas dan mata uang adalah barang yang sejenis.

Kedua:

Menukar mata uang yang berlainan jenis, seperti menukar uang rupiah dengan riyal, syaratnya hanya satu: Serah terima harus dilakuakan secara tunai.

Artinya berlangsung sebelum berpisah dari majelis akad dan tidak disyaratkan jumlahnya sama.

Maka dibolehkan jumlah nominal keduanya berbeda sesuai dengan kurs pasar di hari itu atau keduanya sepakat dengan kurs sendiri.

Sumber https://rumaysho.com/1536-syarat-penjualan-valuta-asing.html