Akad Cicilan Syariah itu Seperti Apa?
Banyak kaum Muslimin yang masih belum memahami apa itu akad kredit syariah dan apa perbedaan antara kredit syariah dan kredit konvensional.
Untuk memudahkan pemahaman, berikut ilustrasi sederhana:
Seorang pembeli bernama Fulan ingin membeli rumah seharga Rp 500 juta menggunakan kredit syariah dengan tenor 60 bulan (5 tahun).
Cicilan Konvensional:
- Fulan membayar DP kepada penjual/developer sebesar Rp 100 juta.
- Fulan mengajukan pembiayaan kepada BANK sebesar Rp 400 juta untuk melunasi rumah A.
- BANK mencairkan pinjaman sebesar Rp 400 juta, dan harus dicicil Rp 10 juta per bulan selama 60 bulan.
- Jumlah pinjaman adalah Rp 400 juta, sedangkan jumlah total cicilan selama 60 bulan adalah Rp 600 juta.
- Selisih nilai hutang tersebut dinamakan bunga atau riba.
Cicilan Syariah:
- Fulan mengajukan pembelian rumah A kepada LKS (lembaga keuangan syariah).
- LKS membeli rumah A dari penjual/developer seharga 500 juta.
- LKS kemudian menjual rumah A kepada Fulan seharga Rp 700 juta.
- Fulan membayar DP sebesar RP 100 juta.
- Sisanya sebesar Rp 600 juta menjadi hutang dan dicicil sebesar Rp 10 juta per bulan selama 60 bulan.
- Hutang Fulan kepada LKS sebesar Rp 600 juta, dan jumlah total cicilan selama 60 bulan adalah Rp 600 juta. Tidak ada selisih nilai hutang.
- Selisih harga jual diatas disebut margin jual beli.
Kesimpulan: Perbedaan Kredit Syariah dan Konvensional
- Dalam sistem pembiayaan konvensional (leasing), terdapat penambahan nilai hutang berupa bunga (riba). Sementara dalam kredit syariah, pertambahan nilai terjadi pada harga jual sebagai margin atau laba.
- Meskipun sama-sama ada pertambahan nilai, Islam mengharamkan riba dan menghalalkan margin dari jual beli syariah.
- Membeli secara tunai tanpa hutang tetap yang paling dianjurkan dan biasanya lebih murah. Namun jika Anda membutuhkan pembelian dengan skema cicilan, pastikan menggunakan akad kredit syariah tanpa riba yang sesuai dengan prinsip syariat Islam.
” …Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Q.S. al-Baqarah: 275)