Akad Cicilan Syariah itu Seperti Apa?
Banyak kaum Muslimin yang masih belum memahami apa itu akad kredit syariah dan apa perbedaan antara kredit syariah dan kredit konvensional.
Untuk memudahkan pemahaman, berikut ilustrasi sederhana:
Seorang pembeli bernama Fulan ingin membeli rumah seharga Rp 500 juta menggunakan kredit syariah dengan tenor 60 bulan (5 tahun).
Cicilan Konvensional:
- Fulan membayar DP kepada penjual/showroom sebesar Rp 5 juta.
- Fulan mengajukan pembiayaan kepada BANK/leasing sebesar Rp 20 juta untuk melunasi motor A.
- BANK mencairkan pinjaman sebesar Rp 20 juta, dan harus dicicil Rp 1 juta per bulan selama 24 bulan.
- Jumlah pinjaman adalah Rp 20 juta, sedangkan jumlah total cicilan selama 24 bulan adalah Rp 24 juta.
- Selisih antara nilai hutang dan total angsuran sebesar Rp 4 juta tersebut dinamakan bunga atau riba.
Cicilan Syariah:
- Fulan mengajukan pembelian motor A kepada LKS (lembaga keuangan syariah).
- LKS membeli motor A dari penjual/showroom seharga 25 juta.
- LKS kemudian menjual motor A kepada Fulan seharga Rp 29 juta.
- Fulan membayar DP sebesar RP 5 juta.
- Sisanya sebesar Rp 24 juta menjadi hutang dan dicicil sebesar Rp 1 juta per bulan selama 24 bulan.
- Hutang Fulan kepada LKS sebesar Rp 24 juta, dan jumlah total cicilan selama 24 bulan adalah Rp 24 juta. Tidak ada selisih nilai hutang.
- Selisih harga jual diatas disebut margin jual beli.
Kesimpulan: Perbedaan Kredit Syariah dan Konvensional
- Dalam sistem pembiayaan konvensional (leasing), terdapat penambahan nilai hutang berupa bunga (riba). Sementara dalam kredit syariah, pertambahan nilai terjadi pada harga jual sebagai margin atau laba.
- Meskipun sama-sama ada pertambahan nilai, Islam mengharamkan riba dan menghalalkan margin dari jual beli syariah.
- Membeli secara tunai tanpa hutang tetap yang paling dianjurkan dan biasanya lebih murah. Namun jika Anda membutuhkan pembelian dengan skema cicilan, pastikan menggunakan akad kredit syariah tanpa riba yang sesuai dengan prinsip syariat Islam.
” …Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Q.S. al-Baqarah: 275)