Akad Murabahah Yang 100% Syariah (bagian 2)

Sambungan dari: Akad Murabahah Yang 100% Syariah (bagian 1)

Tahap kedua: pihak lembaga keuangan syariah membeli barang yang dipesan oleh nasabah untuk dirinya dan bukan atas nama pemesan. Biasanya dibeli dengan cara tunai. Setelah dibeli, barang harus diterima terlebih dahulu oleh lembaga sebelum dijual kepada nasabah.

Sering terjadi kesalahan dalam praktik murabahah tahap ini, pihak bank syariah mewakilkan kepada nasabah untuk membeli dan menerima barang.

Misalnya:

Nasabah ingin membeli rumah seharga 400 juta rupiah dengan spesifikasi yang dijelaskan, lalu bank memberikan cek seharga rumah dan mewakilkan kepada nasabah untuk membeli dan menerima rumah dari pihak pengembang. Pada saat yang sama bank mencatat kewajiban nasabah membayar ke pihak bank sebanyak 400 juta rupiah ditambah laba yang disepakati dengan cara angsuran yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu serta jumlah cicilan yang harus dibayar.

Praktik ini merupakan rekayasa pelegalan riba, karena bank belum memiliki rumah yang merupakan objek jual-beli murabahah. Dan hakikat transaksi ini adalah bank meminjamkan uang sebanyak 400 juta rupiah yang akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu sebanyak 400 juta rupiah ditambah laba murabahah. Transaksi ini sama dengan pinjaman berbunga (Dr. Asy Syubaily, Fiqh Muamalat Mashrafiyyah, hal 66).

Ini juga yang ditekankan oleh AAOIFI bila LKS terpaksa harus mewakilkan kepada nasabah, “Pada dasarnya LKS membeli barang secara langsung dari penjual, dan LKS boleh melakukan transaksi pembelian barang dengan perwakilan asalkan bukan nasabah Murabahah yang menjadi wakilnya, namun dalam kondisi terpaksa boleh saja nasabah sebagai wakil. 

Kemudian nasabah yang bertindak sebagai wakil LKS untuk pembelian barang tidak langsung menjualkan barang tersebut kepada dirinya. 

Akan tetapi, LKS langsung yang menjualnya kepada nasabah setelah dimiliki terlebih dahulu oleh LKS. Dan juga wajib memisahkan antara dua jaminan (tanggung jawab risiko barang): jaminan lembaga keuangan dan jaminan nasabah yang sebagai wakil lembaga keuangan untuk membeli barang murabahah.

 

Sumber: Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA.