Murabahah dalam istilah Indonesia yaitu: prinsip jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (kamus perbankan, hal 171). DEFENISI INI TIDAK TEPAT.
Murabahah dalam istilah para ulama fikih terdahulu yaitu bagian dari jual-beli amanah; dimana penjual menyebut harga pokok barang dan mensyaratkan laba sekian kepada pembeli (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaytiyyah, jilid XXXVI, hal 318).
Tahapan-tahapan Murabahah yang benar:
Tahapan pertama: nasabah datang ke bank/LKS, lalu mengutarakan maksudnya untuk membeli rumah dengan menjelaskan spesifikasinya serinci mungkin dan berjanji membelinya dengan akad cicilan jika bank/LKS telah membeli rumah tersebut.
Tahap ini hanya sebatas janji yang boleh dipenuhi dan juga boleh tidak. Akad jual-beli belum lagi dimulai.
Kesalahan praktik yang terjadi di lapangan pada tahap ini, sebagian lembaga keuangan syariah langsung menuliskan akad jual-beli murabahah, yaitu pihak lembaga menjual rumah dengan spesifikasi yang dijelaskan nasabah seharga sekian ditambah laba sekian yang dilunasi dalam tempo waktu tertentu.
Bila hal ini terjadi maka akad murabahahnya tidak sah dan hukum jual-belinya diharamkan.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia berkata, “Wahai Rasulullah! Seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang diinginkan dari pasar? maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki! (HR. Abu Daud. Hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual-beli, tidak halal dua persyaratan dalam satu jual-beli, tidak halal keuntungan barang yang tidak dalam jaminanmu dan tidak halal menjual barang yang bukan milikmu”. (HR. Abu Daud. Menurut Al-Albani derajat hadis ini hasan shahih).
Dalam kasus jual-beli rumah di atas, pihak lembaga keuangan syariah belum memiliki rumah tersebut, namun pihak lembaga telah menjualnya kepada nasabah.
Bersambung ke: Akad Murabahah Yang 100% Syariah (Bagian 2)
Sumber: Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA.