Untuk nisab harta berupa emas (dinar) dan perak (dirham) jelas ada sabda dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Lalu bagaimana dengan rupiah? Apakah disamakan dengan nisab emas atau perak?
Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebelum menjawab itu, jawab dulu mana yang lebih dahulu diutamakan? Kepentingan diri sendiri atau fakir miskin?
Tentu jawabannya adalah untuk kepentingan diri sendiri terlebih dahulu.
Salah seorang sahabat bertanya,
“Ya Rasulullah, aku memiliki harta.” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Gunakanlah ini untuk memenuhi kebutuhanmu dahulu, maka bersedekahlah dengannya untuk mencukupi kebutuhan dirimu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada keluargamu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada kerabatmu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada ini dan itu.” (HR Muslim)
Pendapat yang memilih menggunakan nisab perak adalah akan banyak kaum muslimin yang wajib berzakat (dan ini banyak dipilih oleh ulama mazhab Hambali) karena mereka yang sudah memiliki harta +/- 6 juta (setara 595 gram perak) wajib berzakat sehingga semakin banyak kaum fakir miskin yang dibantu. Sedangkan jika menggunakan nisab emas akan lebih sedikit yang berzakat karena minimal harus memiliki harta sekitar +/- 85 juta (setara 85 gram emas).
Tetapi mana yang lebih baik?
Jika memakai nisab perak…
Kita lihat kondisi sekarang, jika orang yang punya tabungan 6 juta apakah sudah bisa dikatakan kaya berkecukupan? Untuk biaya daftar sekolah anak saja mungkin tidak cukup saat ini. Sehingga tujuan awal tadi agar lebih banyak kaum fakir miskin yang terbantu adalah pendapat yang kurang tepat karena justru akan membuat semakin banyak orang yang menjadi fakir miskin.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja tidak cukup, ditambah lagi kewajiban mengeluarkan zakat.
Jika memakai nisab emas…
Pada saat zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam perbandingan dinar (emas) dan dirham (perak) sekitar 1:40 tapi di masa sekarang perbandingannya sekitar 1:4000 atau dengan kata lain nilai emas lebih stabil.
Demikian pula karena meningkatnya kebutuhan biaya hidup sehingga lebih baik menggunakan nisab emas Hal ini juga yang diputuskan oleh Majma Al-Fiqih Al-Islami dibawah OKI (Organisasi Konferensi Internasional)
Tambahan Fatwa ulama di negara Arab Saudi yang bermazhab Hambali memilih menggunakan nisab perak untuk mata uang riyalnya dan perbedaan pendapat ini sudah hal biasa.
Namun lihat lagi kondisi disana, tingkat pemerataan pendapatannya tinggi. Jadi tidak menjadi masalah bagi kaum muslimin di negara tersebut apabila menggunakan nisab perak.
Wallahualam
Sumber: Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA Pelatihan Flgh Zakat ETA 1443H