Zakat Profesi Tidak Dipotong Setiap Bulan

Zakat profesi yang dipotong setiap bulan dari gaji adalah penerapan qiyas yang tidak tepat dan tidak konsisten. Nisab dan haulnya mengikuti zakat tanaman, akan tetapi kadar zakatnya mengikuti zakat emas & perak (zakat mal). Perhatikan poin-poin berikut.

Pertama, Mereka melakukan qiyas terhadap zakat profesi dipotong tiap bulan karena di-qiyas-kan dengan zakat tanaman dan buah-buahan yang dipanen, demikian juga gaji yang didapat (dipanen) setiap bulan, padahal penghasilan profesi itu berupa uang, haulnya mengikuti zakat mal yaitu setahun dan dikeluarkan tiap setahun sekali.

Kedua, Mereka melakukan qiyas terhadap kadar zakat profesi dengan zakat mal (emas & perak) yaitu 2,5%, harusnya konsisten apabila ikut aturan besar kadar zakat tanaman, maka kadarnya adalah 10% apabila dilakukan pengairan alami (semisal hujan dan sungai) dan 5% apabila dilakukan pengairan dengan usaha (pakai alat tertentu untuk mengairi).

Ketiga, mereka melakukan qiyas terhadap nisabnya ke zakat tanaman yaitu 5 wasaq atau 652,8 kg gabah (520 kg beras). Apabila harga beras Rp 4.000 per kilogram, maka nisab zakat profesi adalah Rp 2.080.000., Jadi menurut mereka, semua orang yang punya pengasilan lebih dari Rp. 2.080.000 tiap bulan, harus dipotong untuk zakat profesi. Padahal zakat mal (uang) itu nisabnya adalah emas dan perak kalau kita ambil perak (yang paling murah), maka nisabnya adalah 200 dirham atau 5 uqiyah, jika 1 dirham Rp. 129.000, maka nisabnya adalah Rp. 25.800.000, jadi HARUSNYA yang memiliki gaji di atas 25 juta saja yang dipotong. Tentu prakteknya TIDAK KONSISTEN.

Keempat, zakat profesi yang benar adalah zakat profesi yang konsisten menggunakan panduan zakat mal yaitu keluarkan setiap tahun (bukan setiap bulan), nisabnya adalah emas & perak dan kadarnya adalah 2,5%.

 

Sumber: muslim.or.id