Take Over Sesuai Prinsip Syariah

Bismillah,⁣
Ada beberapa konsumen yang menanyakan ke laribamart dan tertarik untuk proses akad jual beli secara syariah. Namun, yang dimaksud konsumen tersebut adalah ingin melakukan take over KPR konsumen tsb yang masih berjalan di bank konvensional, Agar bisa dilakukan proses akad jual beli baru antara konsumen dengan laribamart secara Syariah.⁣
Dalam prinsip Syariah, Kami tidak bisa melakukan pelunasan/ pemindahan fasilitas kredit dari Bank Konvensional atau Bank Syariah, karena pada hakikatnya; ⁣

1. Kami tidak meminjamkan uang untuk pelunasan tersebut, karena nilai lebih (marjin) dari peminjaman uang tersebut adalah RIBA, ⁣

2. Jika dilakukan proses take over, maka objek ini telah dimiliki konsumen. Karena akad kita adalah jual beli, jika dilakukan take over maka akan terjadi jual beli barang (rumah) yang sudah dimiliki konsumen dalam hal ini diistilahkan ba’i al-‘iinah, yang dilarang dalam syariat sebagai bentuk transaksi pengelabuan riba dan bahkan ulama berpendapat hal ini lebih buruk dari dosa riba itu sendiri karena ada siasat mengelabuhi Rabbul ‘alamin.⁣

Allahu a’lam….⁣
Sumber: Harta Haram Muamalat Kontemporer (Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA Hafidzahullah)⁣

Untuk pengajuan kredit Syariah tanpa RIBA Silahkan klik disini.⁣