Lariba Mart adalah sebuah perusahaan dagang yang didirikan untuk membantu masyarakat khususnya kaum muslimin untuk mendapatkan transaksi yang halal dalam kepemilikan kendaraan bermotor, rumah, ruko, tanah dan aset-aset produktif.
.
Dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya Lariba Mart diawasi langsung oleh Ustadz Erfandoni Tarmidzi, LC sebagai dewan pengawas syariah serta bekerjasama dengan Lariba Consulting dan Lembaga Keuangan Syariah melalui MoU atau kesepakatan kerjasama dimana akad yang disediakan dalam skema Lariba Mart adalah:
1. Murni Jual Beli, barang dimiliki terlebih dahulu baru dijual kembali
2. Tanpa Wakalah
3. Serah Terima yang Jelas
4. Tanpa Riba Bunga
5. Tanpa Riba Denda
6. Tanpa Asuransi
.
Allah telah menghalalkan Jual/Beli dan mengharamkan Riba. (QS, 2 : 275)
.
Status dalam transaksi ini adalah jual beli, sehingga berapapun nilai keuntungan yg muncul tidak terdapat larangan dalam syariat selagi tidak memberatkan dan saling ridha antara kedua belah pihak.
.
Info lengkap silahkan klik disini.