Ketika seseorang membeli barang dengan cara dicicil, artinya orang tersebut berhutang.
Pada saat memutuskan untuk berhutang, maka sebaiknya orang tersebut harus bisa memperhitungkan bahwa dia mampu untuk melunasi.
Karena ada tiga keburukan jika hutang tidak dilunasi:
- Tidak dishalati oleh tokoh-tokoh agama dan masyarakat.
- Dosa-dosanya tidak akan diampuni sampai diselesaikan permasalahannya dengan orang yang menghutanginya.
- Ditahan untuk tidak masuk surga, meskipun dia memiliki banyak amalan sampai diselesaikan permasalahannya dengan orang yang menghutanginya.
(Sumber: muslim.or.id)
Secara umum persyaratan pengajuan kredit/cicilan dari Lembaga Keuangan Syariah sama saja bila dibandingkan dengan persyaratan dari Lembaga Keuangan Konvensional.
Persyaratan dibuat sedemikian rupa untuk menganalisis secara kualitatif apakah seseorang mampu atau tidak mampu dalam melunasi hutang.
Memang rizki itu dari Allah, namun proses analisis tersebut adalah bagian dari ikhtiar dalam meraih keberkahan bermuamalah.
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sangat ketat dalam pemenuhan persyaratan tersebut karena pada dasarnya tidak ingin berlaku zalim.
Justru apabila lembaga keuangan menggampangkan atau bahkan mengakali agar nasabah bisa dengan mudah mendapatkan hutang, maka lembaga tersebut sudah berlaku zalim.
Contoh kasus, kenapa banyak orang terjerat pinjol? Karena memang persyaratan disepelekan.
Bagaimana jika ada orang yang sangat butuh untuk bisa mendapatkan fasilitas cicilan syariah namun tidak dapat memenuhi persyaratan?
Silahkan diskusikan dengan tim konsultan SolusiHijrah untuk dicarikan jalan keluarnya tanpa meninggalkan prinsip untuk tidak bermudah-mudah dalam urusan hutang. Klik disini.
Allah pasti sudah memberikan solusi untuk setiap permasalahan, teruslah berdoa dan berikhtiar.