Pegawai Menerima Hadiah

Hadiah yang diberikan kepada seseorang disebabkan pekerjaan yang dia lakukan diistilahkan oleh para ulama dengan hadiyyatul ummal atau hadiah pekerja.

Dalam kesempatan Rasulullah ﷺ bersabda:

“Hadiah bagi pekerja adalah khianat” (HR. Ahmad no. 23649, dan dinyatakan shahih oleh syaikh Albany).

Hadits tersebut menjelaskan dengan tegas tidak bolehnya seorang pekerja atau karyawan untuk mengambil hadiah disebabkan pekerjaannya, karena hal tersebut akan mendorong kepada tindak pengkhianatan.

 

Namun, ada kondisi yang mengubah hukum tidak boleh di atas menjadi boleh, jika:

  1. Diizinkan oleh pemilik usaha.
  2. Hadiah tersebut tidak membawa kepada tindakan pengkhianatan amanah.

Hal ini dikarenakan sebab utama pelarangan hadiah bagi seorang pekerja adalah karena adanya tuduhan pengkhianatan, sehingga ketika sebab ini hilang, boleh baginya untuk menerima hadiah.

“Sebuah hadiah selama tidak dimaksudkan sebagai suap, bukan di waktu persengketaan, tidak pula untuk melecehkan jabatan hakim, tidak menimbulkan kecurigaan atau kecondongan, namun hanyalah sekadar pemuliaan antar sesama, tidak terlarang menerima hadiah tersebut.” (Idhahul Ahkam hal. 65).

Maka dilihat apakah anda dibolehkan oleh negara untuk mengambil hadiah yang diberikan atau tidak, jika secara aturan resmi dibolehkan, maka anda boleh mengambilnya, jika tidak dibolehkan haram bagi anda mengambil hadiah tersebut.

 

Bagaimana cara menolaknya?

Sampaikan permohonan maaf dan jelaskan bahwa secara aturan dilarang bagi pegawai untuk menerima hadiah dalam bentuk apa pun.

Atau bisa juga dengan cara membalas hadiah tersebut dengan memberikan hadiah yang serupa atau lebih baik, sebagaimana yang dijelaskan oleh imam Syafii rahimahullah. (lihat Al-Umm : 2/63).

 

Wallahu a’lam

 

Sumber : bimbinganislam.com

♻️ Tebarlah kebaikan, semoga bermanfaat