Terdapat beberapa pendapat mengenai objek-objek ikhtikar, namun pendapat yang lebih kuat dan sesuai dengan hikmah pelarangannya, maka apapun kebutuhan orang banyak tidak boleh ditimbun, seperti : bahan bakar, bahan bangunan, mata uang negara tertentu dan lain sebagainya.
Komite tetap fatwa dan penelitian ilmiyah kerajaan Arab Saudi memfatwakan (fatwa No. 6374) : “Tidak boleh menimbun / menguasai apapun yang merupakan kebutuhan orang banyak, aksi ini disebut ikhtikar… adapun sesuatu yang bukan merupakan kebutuhan orang banyak boleh disimpan dan dikuasai… pelarangan ini bertujuan agar tidak merugikan khalayak ramai”
[Fatawa lajnah daimah, jilid XIII, hal 184]
Sumber : Buku HHMK cetakan ke-24 halaman 202-203
♻️ Tebarlah kebaikan, semoga bermanfaat