Banyak kaum muslimin yang masih belum mengetahui dan masih bertanya, akad cicilan syariah itu seperti apa? Apa bedanya cicilan syariah dengan cicilan konvensional?
Agar lebih mudah menjelaskannya, kami akan memberikan ilustrasi sebagai berikut:
- Fulan berniat membeli motor A dengan cara dicicil selama 60 bulan.
- Harga motor A adalah Rp 25 juta.
Cicilan Konvensional:
- Fulan membayar DP kepada penjual/showroom sebesar Rp 5 juta.
- Fulan mengajukan pembiayaan kepada lembaga leasing sebesar Rp 20 juta untuk melunasi motor A.
- Lembaga leasing mencairkan pinjaman sebesar Rp 20 juta, dan harus dicicil Rp 500 ribu per bulan selama 60 bulan.
- Jumlah pinjaman adalah Rp 20 juta, sedangkan jumlah total cicilan selama 60 bulan adalah Rp 30 juta.
- Selisih nilai hutang tersebut dinamakan bunga atau riba.
Cicilan Syariah:
- Fulan mengajukan pembelian motor A kepada LKS (lembaga keuangan syariah).
- LKS membeli motor A dari penjual/showroom seharga 25 juta.
- LKS kemudian menjual motor A kepada Fulan seharga Rp 35 juta.
- Fulan membayar DP sebesar RP 5 juta.
- Sisanya sebesar Rp 30 juta menjadi hutang dan dicicil sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 60 bulan.
- Hutang Fulan kepada LKS sebesar Rp 30 juta, dan jumlah total cicilan selama 60 bulan adalah Rp 30 juta. Tidak ada selisih nilai hutang.
- Selisih harga jual diatas disebut margin jual beli.
” …Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Q.S. al-Baqarah: 275)