Diantara transaksi yang menzalimi orang banyak adalah
menimbun barang (ikhtikar).
Tujuannya untuk menguasai pasar dan dijual dengan harga tinggi sekehendaknya pada saat khalayak ramai membutuhkan.
[Dr. Usamah Abdul Sami’,
Al Ikhtikar fi mizan asylum syariah al islamiyah, half. 15]
Sumber : Buku HHMK cetakan ke-24 halaman 195
♻️ Tebarlah kebaikan, semoga bermanfaat