Memonopoli Pasar

Diantara transaksi yang menzalimi orang banyak adalah

menimbun barang (ikhtikar). 

Tujuannya untuk menguasai pasar dan dijual dengan harga tinggi sekehendaknya pada saat khalayak ramai membutuhkan.

[Dr. Usamah Abdul Sami’,

Al Ikhtikar fi mizan asylum syariah al islamiyah, half. 15]

 

Sumber : Buku HHMK cetakan ke-24 halaman 195

♻️ Tebarlah kebaikan, semoga bermanfaat