Ilustrasi: Fulan ingin membeli rumah A dari developer seharga Rp 700 Juta dengan cara dicicil.
KPR dengan DP:
- Fulan mengajukan KPR ke BANK untuk membeli rumah A seharga Rp 700 juta.
- Sesuai aturan, BANK hanya bisa memberikan pinjaman senilai 70% dari harga rumah A.
- BANK mencairkan pinjaman sebesar Rp 490 juta atau setara 70% dari harga rumah A kepada Fulan dan akan dicicil dengan tambahan bunga.
- Kekurangan sebesar Rp 210 juta atau senilai 30% harga rumah A harus ditambahkan oleh Fulan dan dibayar kepada developer untuk melunasi rumah A. Dan inilah yang disebut DP KPR.
KPR tanpa DP atau DP 0%:
- Developer menaikan terlebih dahulu harga rumah A menjadi Rp 1 Milyar.
- Fulan mengajukan KPR ke BANK untuk membeli rumah A seharga Rp 1 Milyar.
- Sesuai aturan, BANK hanya bisa memberikan pinjaman senilai 70% dari harga rumah A.
- BANK mencairkan pinjaman sebesar Rp 700 juta atau setara 70% dari harga rumah A kepada Fulan dan akan dicicil dengan tambahan bunga.
- Fulan tidak perlu menambah pembayaran kepada developer karena pihak developer sudah menerima pembayaran sesuai dengan harga yang diinginkan. Dan inilah yang disebut KPR dengan DP 0%.
KPR Syariah:
- Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tidak memberikan pinjaman uang, melainkan melakukan jual beli.
- LKS membeli terlebih dahulu rumah A dari developer kemudian dijual Kembali kepada Fulan.
- Apabila developer menjual seharga Rp 700 juta, maka LKS akan membeli seharga Rp 700 juta dan menjual Kembali kepada Fulan seharga Rp 700 juta ditambah margin keuntungan.
- Apabila developer menjual seharga Rp 1 Milyar, maka LKS akan membeli seharga Rp 1 Milyar dan menjual Kembali kepada Fulan seharga Rp 1 Milyar ditambah margin keuntungan.
- LKS akan tetap mengenakan DP pada setiap transaksi dengan tujuan untuk menjaga analisa dan kualitas konsumen dan mengikuti aturan OJK yaitu proses BI checking (SLIK) dan DP minimum.