KPR Syariah Tanpa DP

Ilustrasi: Fulan ingin membeli rumah A dari developer seharga Rp 700 Juta dengan cara dicicil.

KPR dengan DP:

  1. Fulan mengajukan KPR ke BANK untuk membeli rumah A seharga Rp 700 juta.
  2. Sesuai aturan, BANK hanya bisa memberikan pinjaman senilai 70% dari harga rumah A.
  3. BANK mencairkan pinjaman sebesar Rp 490 juta atau setara 70% dari harga rumah A kepada Fulan dan akan dicicil dengan tambahan bunga.
  4. Kekurangan sebesar Rp 210 juta atau senilai 30% harga rumah A harus ditambahkan oleh Fulan dan dibayar kepada developer untuk melunasi rumah A. Dan inilah yang disebut DP KPR.

KPR tanpa DP atau DP 0%:

  1. Developer menaikan terlebih dahulu harga rumah A menjadi Rp 1 Milyar.
  2. Fulan mengajukan KPR ke BANK untuk membeli rumah A seharga Rp 1 Milyar.
  3. Sesuai aturan, BANK hanya bisa memberikan pinjaman senilai 70% dari harga rumah A.
  4. BANK mencairkan pinjaman sebesar Rp 700 juta atau setara 70% dari harga rumah A kepada Fulan dan akan dicicil dengan tambahan bunga.
  5. Fulan tidak perlu menambah pembayaran kepada developer karena pihak developer sudah menerima pembayaran sesuai dengan harga yang diinginkan. Dan inilah yang disebut KPR dengan DP 0%.

KPR Syariah:

  1. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tidak memberikan pinjaman uang, melainkan melakukan jual beli.
  2. LKS membeli terlebih dahulu rumah A dari developer kemudian dijual Kembali kepada Fulan.
  3. Apabila developer menjual seharga Rp 700 juta, maka LKS akan membeli seharga Rp 700 juta dan menjual Kembali kepada Fulan seharga Rp 700 juta ditambah margin keuntungan.
  4. Apabila developer menjual seharga Rp 1 Milyar, maka LKS akan membeli seharga Rp 1 Milyar dan menjual Kembali kepada Fulan seharga Rp 1 Milyar ditambah margin keuntungan.
  5. LKS akan tetap mengenakan DP pada setiap transaksi dengan tujuan untuk menjaga analisa dan kualitas konsumen dan mengikuti aturan OJK yaitu proses BI checking (SLIK) dan DP minimum.