Bagaimana transaksi cicilan syariah dan apa bedanya dengan cicilan konvensional?
Agar lebih mudah menjelaskannya, kami akan memberikan ilustrasi sebagai berikut:
- Fulan berniat membeli rumah A dengan cara dicicil selama 60 bulan.
- Harga rumah A adalah Rp 500 juta.
Proses Pengajuan Cicilan Konvensional:
- Fulan mengajukan pinjaman kepada Bank untuk membeli rumah A tersebut.
- Bank memberikan pinjaman senilai Rp 500 juta kepada Fulan.
- Fulan mengangsur pinjaman tersebut sebesar Rp 10 juta/bulan selama 60 bulan.
- Pinjaman Fulan kepada Bank adalah Rp 500 juta, sedangkan total cicilan kepada Bank adalah Rp 600 juta
- Selisih nilai hutang dan total cicilan tersebut dinamakan bunga atau riba.
Proses Pengajuan Cicilan Syariah:
- Fulan memesan rumah A melalui Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
- LKS membeli rumah A dari developer seharga Rp 500 Juta.
- LKS kemudian menjual rumah A kepada Fulan seharga Rp 600 Juta, Dengan pembayaran dicicil Rp 10 Juta/bulan selama 60 bulan.
- Hutang Fulan kepada LKS adalah Rp 600 Juta. Total jumlah cicilan Fulan kepada LKS adalah Rp 600 juta.
Kesimpulan:
- Pada cicilan konvensional ada pertambahan nilai hutang yang disebut bunga atau riba.
- Pada cicilan syariah ada pertambahan nilai harga jual yang dinamakan margin atau laba.
- Cicilan syariah adalah solusi untuk mendapatkan akad cicilan yang halal
- Cicilan syariah bukan solusi untuk mendapatkan harga yang lebih murah dan proses yang lebih mudah.
… Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba … ” (QS. Al-Baqarah: 275)