Dalam Islam terdapat dua bentuk jual-beli, yaitu
Jual-beli tawar menawar (Buyu’ Laa Ma’nan)
Dimana seorang penjual tidak menyebutkan modalnya.
Dia menjual dan bila pembeli ridho membeli dengan harga yang diinginkan, terkadang ditawar, terkadang tidak, tidak jadi masalah, ini diperbolehkan.
Jual-beli Amanah (Buyu’ Al Amaanaat)
Dengan menyebutkan modal si penjualnya, dia harus amanah dan dia hanya meminta kepada pembeli untuk memberikan keuntungan berapa untuk dia.
Bisa juga penjual mengatakan, “saya tidak ambil untung dari ini”
atau bahkan ia mengatakan “saya turunkan harga dari harga modal saya karena satu dan lain alasan”,
maka ini dinamakan dengan Buyu’ Al Amaanaat.
sumber : resume kelas Dasar Jual-Beli (POMM02) POMM ETA