Hukum Menukar Barang Yang Sudah Dibeli

Hukum Menukar Barang Yang Sudah Dibeli

“Barang yang dibeli tidak boleh dikembalikan atau ditukar” adalah ungkapan yang diumumkan oleh sebagian toko. 

Hal yang semacam ini, jika secara mutlak, merupakan syarat yang batil. 

Karena jika pembeli  menjumpai barang yang dibelinya memiliki aib boleh baginya untuk mengembalikannya untuk meminta ganti atau meminta kembali uangnya secara utuh, dan penjual tidak berhak untuk menggugurkan hak pembeli dengan ungkapan semacam ini.

Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’, jilid 3 hlm. 197.

Shahihfiqih.com

 

Sumber: IG @fikihmuamalatkontemporer