Apakah boleh bagi seorang muslim membeli barang tersebut dengan harga murah?
Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini.
Pendapat pertama: Ulama dalam mazhab Hanafi dan sebagian ulama dalam mazhab Hanbali menyatakan tidak sah jual-beli ini, yang berarti perpindahan uang dan barang tidak halal. Yang menjadi argumen pendapat mereka adalah sebuah hadis:
«وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن بيع المضطر»
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang penjualan orang yang terdesak. (HR. Abu Daud).
Imam Ahmad menjelaskan maksud hadis ini bahwa seseorang yang terdesak butuh biaya lalu datang kepada anda untuk menjual barang miliknya dengan harga 10 dinar, sedangkan harga pasar barang tersebut 20 dinar.
Akan tetapi, hadis yang menjadi dalil pendapat ini dhaif karena di dalam sanadnya ada seorang perawi yang tidak dikenal.
Pendapat kedua: merupakan pendapat mayoritas para ulama bahwa jual beli ini sah, karena pembeli sesungguhnya turut meringankan beban penjual, andai dia tidak membelinya dengan sesegera mungkin, tentu kesusahan penjual semakin lama untuk mendapatkan biaya yang dia butuhkan.
Diriwayatkan: “Bahwa tatkala Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengusir Yahudi Bani Nadhir dari Madinah, Beliau menganjurkan mereka untuk menjual barang-barang, agar tidak merepotkan dalam perjalanan.(HR. Bukhari dan Muslim).
Dari Hadis ini dapat dipahami bahwa boleh hukumnya menjual dan membeli barang dengan harga miring disebabkan penjual terdesak butuh uang, karena Yahudi bani Nadhir terpaksa menjual barang-barang mereka dengan harga murah agar tidak merepotkan mereka dalam perjalanan keluar dari kota Madinah. Jika jual beli ini tidak dibolehkan tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan menyarankan mereka untuk melakukannya.
Sumber : Buku HHMK cetakan ke-24 halaman 54