Hati-hati! Tukar Uang Lebaran Bisa Jadi Riba

Tukar menukar uang receh, bila ada kelebihan, termasuk RIBA. 

“Rp 100 ribu ditukar dengan pecahan Rp 5 ribu, dengan selisih Rp 10 ribu atau ada tambahannya. Ini termasuk transaksi riba. Karena berarti tidak sama, meskipun dilakukan secara tunai. 

Karena rupiah yang ditukar dengan rupiah, tergolong tukar menukar yang sejenis, syaratnya harus sama nilai dan harus tunai. Jika ada tambahan, hukumnya RIBA.” 

(Ustadz Ammi Nur Baits hafizhahullah)

Ada yang beralasan, kelebihan itu sebagai upah karena dia telah menukarkan uang di bank. Dia harus ngantri, harus bawa modal, dst. jadi layak dapat upah.

Jelas ini alasan yang tidak benar. Karena yang terjadi bukan mempekerjakan orang untuk nukar uang di bank. tapi yang terjadi adalah transaksi uang dengan uang. Dan bukan upah penukaran uang. Upah itu ukurannya volume kerja, bukan nominal uang yang ditukar.

 

Sumber: Konsultasisyariah.com