Bagaimana komentar Anda jika ada yang berutang ke kita, lalu ketika ditagih ia sodorkan hadits tentang keutamaan orang yang memberi pinjaman utang?
Akhirnya kita sulit menagih, padahal kita pun butuh akan uang tersebut dan ia sebenarnya sanggup lunasi sesuai janji.
Padahal ….
Ada hadits yang mengancam orang yang enggan lunasi utang …
Apa hadits seperti itu tidak pernah dibaca oleh peminjam utang?
Orang cerdas tentu bisa menempatkan dalil pada tempatnya.
Kira-kira dalil ini cocok untuk siapa?
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.”
(HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Lalu …
Kalau hadits berikut cocok untuk siapa yah?
Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa saja yang ingin meminta haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya.”
(HR. Ibnu Majah no. 1965. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Hadits pertama berlaku untuk orang yang mampu melunasi utang, namun enggan melunasinya. Itu adalah hadits ancaman untuknya. Hadits kedua berlaku untuk orang yang meminjamkan utang, hendaklah memberi kemudahan pada orang yang susah.
Kalau salah menempatkan dalil, berarti itu orang yang gagal paham.
Ditulis oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc