Ciri-ciri Cicilan Yang Murni Syariah

Bagaimana seharusnya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bermuamalah sesuai tuntunan syariat?

Jual Beli Barang Bukan Pinjaman Uang 

Sebelum menjual suatu aset ke konsumen, LKS sudah serah terima (qabdh) aset tersebut dari supplier secara langsung (tidak diwakilkan). 

LKS tidak memberikan pinjaman berupa uang ke konsumen untuk dikembalikan secara berlebih dan mewakilkan pembelian aset tersebut kepada konsumen.

Tanpa Bunga, Tanpa Biaya Administrasi, Tanpa Denda & Penalti, Dan Tanpa Asuransi 

Akad murni jual beli atas aset bukanlah pinjaman uang yang berlebih. 

Tidak ada biaya administrasi yang berdiri sendiri atau terpisah dari nilai jual aset. 

Tidak ada biaya denda apabila terlambat pembayaran atau penalti jika pelunasan dipercepat. 

Serta tanpa adanya tanda tangan asuransi yang mengandung riba, gharar, dan dzalim.

Memiliki Dewan Pengawas Syariah 

Agar seluruh proses, mekanisme, dan akad dalam pembelian barang secara non tunai telah sesuai dengan hukum-hukum syar’i, maka perlu dipastikan bahwa LKS tersebut memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). 

DPS tersebut penting sekali sebagai tempat bertanya atas permasalahan yang dihadapi pada saat proses jual beli konsumen karena sangat dimungkinkan setiap konsumen mempunyai permasalahan proses jual beli yang berbeda – beda.