DP atau uang muka sebenarnya adalah sebuah bentuk keseriusan dari pembeli yang membeli barang dengan cara tidak tunai atau berhutang.
Cicilan syariah hadir untuk membantu kaum muslimin yang ingin membeli barang kebutuhan mereka tapi UANGNYA KURANG.
Makna uangnya kurang adalah pembeli memiliki kemampuan untuk membayar uang muka atau DP
Adanya DP merupakan filter bagi Lembaga Keuangan Syariah memberikan solusi cicilan tanpa meninggalkan kaidah untuk TIDAK BERMUDAH-MUDAH dalam urusan hutang piutang.