Terlanjur punya akad cicilan riba dan ingin hijrah, melepas akad cicilan riba dan berganti dengan akad cicilan syariah?
Sesuai aturan syariat, cicilan/hutang itu tidak bisa dialihkan atau dipindahkan dari suatu lembaga/perorangan ke lembaga/perorangan lainnya.
Maka Salah satu solusi untuk berpindah dari cicilan ribawi ke cicilan syariah adalah dengan cara tukar tambah.
Bagaimana caranya agar praktek tukar tambah tersebut tetap tidak melanggar aturan syariat?
Kami contohkan dengan tukar tambah mobil.
Skema Trade in/Tukar tambah mobil yang ditawarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah untuk menghindari praktik gharar yang umumnya terjadi di masyarakat.
Skema tukar tambah mobil yang versi LKS:
- Mobil lama saat ini (asumsi masih kredit di leasing/bank) di jual melalui LKS dengan harga yang ditentukan pemilik.
- Setelah terjadi kesepakatan harga, dilanjutkan proses jual beli.
- Jika telah terjadi akad jual beli maka pemilik mobil (penjual) akan menerima uang tunai dari hasil penjualan tersebut dan menyerahkan mobilnya ke pembeli.
- Dimana uang hasil jual beli tersebut bisa digunakan untuk menutup hutang RIBA di leasing/bank.
- Setelah proses di atas selesai, dilanjutkan dengan mengajukan pembelian mobil baru/bekas secara kredit syariah dengan akad jual beli Murabahah.
Kesimpulan:
- Secara syariat, hutang tidak bisa dipindahkan atau dialihkan atau over kredit.
- Riba itu haram tapi hutang tetap wajib dilunasi. Maka salah satu solusi terlepas dari hutang riba adalah dengan menjual aset dan melunasi hutang riba tersebut, dibayar pokok hutangnya saja.
- Apabila aset yang dijual masih dibutuhkan, maka beli lagi aset lainnya yang sejenis dengan cara tunai. Apabila tidak sanggup tunai dan harus dengan cicilan, pastikan akad cicilannya tanpa riba.