Cara Bayar Fidyah

Ilmu tentang tata cara bayar fidyah penting untuk diketahui

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. AL-Baqarah: 184).

 

  1. Fidyah ditujukan pada;
  • Orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen (seperti yang berusia lanjut atau sakit menahun).
  • Wanita hamil dan menyusui yang khawatir pada bayinya, selain qada wajib bayar fidyah. Sedangkan, wanita hamil dan menyusui yang khawatir pada dirinya, wajib qada puasa.
  1. Makanan fidyah adalah yang dianggap secara ‘urf (anggapan masyarakat) sebagai bentuk makan (ada nasi beserta lauk pauknya). Berarti makanan ringan tidak dianggap sebagai fidyah.
  2. Sekali memberi makan sudah cukup disebut fidyah, tidak mesti dengan tiga kali makan, patokannya bukan pada kita yang makan tiga kali sehari.
  3. Fidyah yang paling mudah adalah dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya. Kalau memiliki 30 hari utang puasa, siapkan 30 bungkus makanan.
  4. Fidyah juga bisa berupa bahan mentah yaitu beras sebesar 1 mud (6 ons) untuk satu hari tidak puasa.
  5. Fidyah diberikan pada fakir miskin dalam bentuk makanan. Fidyah tidak diberi pada orang yang berkecukupan sehingga perlu hati-hati jika fidyah ingin disalurkan saat berbuka puasa.
  6. Waktu penyaluran fidyah tidak boleh sebelum Ramadan walau yakin sebulan tidak bisa berpuasa. Fidyah disalurkan pada hari tidak puasa atau bisa digabung beberapa hari atau bisa diakhirkan di akhir Ramadan untuk sebulan fidyah. Fidyah juga boleh dibayar pada malam di mana besok siangnya tidak puasa. Waktu penunaian fidyah tidak dibatasi karena melihat kemampuan dana.

 

♻️ Tebarlah kebaikan, semoga bermanfaat

Sumber: rumaysho.com