Besarnya Ganjaran Wakaf

Ganjaran wakaf berbeda dengan sedekah biasa.

Allah berfirman 

“Kalian tidak akan mendapatkan kebaikan yang sesungguhnya sampai kalian mengeluarkan dari hak dan kepemilikan kalian harta yang paling kalian cintai”

[QS. Al-Imran : 92]

Beberapa jenis wakaf yang disyariatkan, yaitu :

>> Wakaf Sosial (khairi) 

adalah bentuk wakaf dimana hasil dan manfaat dari aset wakaf diberikan untuk kegiatan sosial kebaikan. 

>> Wakaf Keluarga (dzurri) 

adalah bentuk wakaf dimana hasil dan manfaat wakaf menjadi hak milik orang tertentu, baik dengan ditunjuk orangnya atau diberikan melalui suatu kriteria.

Penerima manfaat tersebut bisa anak keturunannya atau keluarga dekatnya (dan inilah yang sering berlaku), atau bisa orang lain. Kemudian manfaat wakaf dialihkan untuk kegiatan sosial setelah para penerima wakaf meninggal. 

>> Wakaf Gabungan (musytarak)

adalah bentuk wakaf untuk anak keturunan dan kegiatan sosial bersamaan. Caranya dengan memberikan hasil dan manfaat dari aset wakaf untuk anak keturunannya dan berbagai kegiatan sosial. 

>> Wakaf Pribadi adalah mewakafkan suatu aset untuk dimanfaatkan hasilnya oleh dirinya sendiri selama hidup. Kemudian setelah wafat dialihkan untuk sesuatu yang telah ditentukan olehnya. 

 

Sumber : Shariah Standard AAOIFI no.33 pasal 2.3