Semua syariat samawi mengharamkan kezaliman serta mewajibkan keadilan.
Oleh karena itu, haram hukumnya seseorang menzhalimi orang lain, sekalipun orang yang dizhalimi adlah non-Muslim.
Allah berfirman :
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰ نُ قَوْمٍ عَلٰۤى اَ لَّا تَعْدِلُوْا ۗ اِعْدِلُوْا ۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰى
wa laa yajrimannakum syana-aanu qoumin ‘alaaa allaa ta’diluu, i’diluu, huwa aqrobu lit-taqwaa
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada TAKWA.„
[QS. Al Maidah : 8]
sumber : Buku HHMK cetakan ke-24 halaman 38