Segala transaksi jual beli (bisnis/mu’awadhot) terlarang dilakukan di dalam masjid.
Kaitannya dengan transaksi kontemporer seperti pesan makanan online, pesan ojek online, checkout marketplace, bayar listrik, dan sejenisnya hendaknya tidak dilakukan di area dalam masjid.
Yang menjadi patokan area dalam masjid adalah tanah wakaf. Apabila parkiran, halaman, teras termasuk wakaf masjid, maka dihukumi sebagai masjid dan berlaku konsekuensi hukum masjid di dalamnya seperti: sah I’tikaf, bisa tahiyatul masjid, dan terlarang jual beli di atasnya. Meskipun parkiran, halaman, dan teras tersebut tidak dipakai sholat.
Ustadz Abdurrahman Zahler
Sumber: IG @fikihmuamalatkontemporer