Umumnya ada dua model akad murabahah yang dilakukan oleh Bank atau lembaga syariah.
Ternyata kedua model akad tersebut menyimpan masalah besar dan melanggar syariat.
Berikut ini kami rangkum penjelasan dari
Ustad Dr. Erwandi Tarmizi
Selengkapnya bisa dibaca di:
https://pengusahamuslim.com/5916-murabahah-bank-syariah-100-persen-riba.html
Semoga kita semua bisa terhindar dari ancaman dosa RIBA.