Tanpa Riba Kok Pakai BI Checking?

Kami sering mendapat pertanyaan seperti ini, “Tanpa riba kok pakai BI Checking?”

Justru kami akan balik bertanya.

Apa hubungannya BI checking dan riba?

Apa BI checking itu melanggar syariat Islam dalam bermuamalah?

Jika ada orang yang belum pernah Anda kenal sebelumnya, kemudian orang tersebut ingin berhutang kepada Anda. Apakah Anda akan langsung saja memberikan hutang tanpa berusaha mengenal terlebih dahulu?

Tentu saja tidak.

BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). 

Dalam IDI, informasinya antara lain identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.

Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Dari skor 1 sampai 5, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam Blacklist BI Checking. 

Sebab LKS sama sekali tak mau ambil risiko kalau nantinya hutang yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).

Jadi…

BI checking adalah cara untuk mengetahui rekam jejak seseorang dalam bermuamalah, terutama dalam hal berhutang.

TANPA RIBA BUKAN BERARTI TANPA BI CHECKING.

Justru BI checking akan membuat semua pihak lebih aman dan nyaman dalam bermuamalah.

Ribet?

Jadi gini…

Jangan pernah menggampangkan urusan hutang. Karena orang yang meninggal sedangkan dia memiliki tanggungan hutang, maka dia akan mendapatkan banyak keburukan.

Wallahualam.

 

Sumber: 

  1. ojk.go.id
  2. muslim.or.id